Aceh Besar. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (09/02/2026).
Pelimpahan dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan dua berkas dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam konstruksi perkara tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404.078.950.
Nilai itu merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
Setelah berkas diterima pengadilan, jaksa menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kejari Aceh Besar menegaskan pelimpahan perkara merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan, sekaligus mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan efek jera.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyatakan penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjunjung integritas dan menaati regulasi.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(*)















