Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menahan Ns (44), tersangka praktik kefarmasian ilegal, setelah dilimpahkan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan pada Selasa, 3 Februari 2026 di Ruang Tahap II Pidum.
“Jadi, tersangka ini mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee, obat yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat-obatan yang tidak dapat diperjual-belikan tanpa izin,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH, Rabu (04/02/2026).
Ns diduga menjual 112 jenis obat keras berlogo ‘K’ dengan lingkaran merah sejak 2024, padahal distribusi hanya diperbolehkan di apotek di bawah pengawasan apoteker.
Sebelumnya, toko tersangka telah diperingatkan Loka POM pada September 2025 dan diawasi kembali pada Oktober 2025, namun tetap melanggar aturan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.(T018)















