Banda Aceh. RU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan Pemerintah Pusat melonggarkan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi satuan pendidikan yang terdampak banjir besar dan longsor di Aceh.
Menurut Murthalamuddin, kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai respons atas permohonan Dinas Pendidikan Aceh, terkait kebutuhan penyesuaian penggunaan Dana BOS dalam masa pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan pemeliharaan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan yang terdampak parah dan sedang,” kata Murthalamuddin, dikutip Rabu (14/01/2026).
Pemerintah akan memastikan penggunaan Dana BOS dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyusunan laporan kerusakan yang direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
Murthalamuddin menegaskan, sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam pemulihan pascabencana di Aceh.
“Sekolah harus menjadi sektor yang paling cepat pulih. Kami ingin memastikan peserta didik bisa kembali belajar dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Dinas Pendidikan Aceh juga melakukan rehabilitasi sarana belajar di daerah terdampak.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, pemerintah daerah telah menyelesaikan rehabilitasi sekitar 1.000 unit kursi dan meja siswa yang sebelumnya rusak akibat bencana.
Ia menjelaskan, rehabilitasi dilakukan dengan memanfaatkan kembali mobiler yang masih memungkinkan untuk diperbaiki sebagai bentuk efisiensi anggaran.
“Barang yang masih bisa digunakan kita perbaiki dan manfaatkan kembali. Selain menghemat anggaran, ini juga menanamkan nilai tanggung jawab dan keberlanjutan dalam pengelolaan sarana pendidikan,” kata Murthalamuddin.(TH05)















