- Usai Kritik Pemerintah Daerah
Kutacane. RU – Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Banda Aceh mengecam kedatangan sejumlah orang tak dikenal ke rumah salah satu anggotanya, menyusul kritik yang disampaikan organisasi tersebut terhadap Bupati Aceh Tenggara.
Ketua IPMAT Banda Aceh, Sabaruddin, menilai peristiwa tersebut mencederai etika demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan IPMAT merupakan bagian dari aspirasi mahasiswa yang sah dalam kehidupan demokratis.
“Kami mengecam tindakan tersebut karena bertentangan dengan etika demokrasi. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi,” ujar Sabaruddin kepada rahasiaumum.com, Minggu (04/01/2026).
Menurut Sabaruddin, orang tak dikenal (OTK) yang mendatangi rumah anggotanya itu mengaku telah mengantongi identitas Amas, bahkan hingga nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP).
OTK tersebut juga disebut menyampaikan pernyataan bernada ancaman.
“Mereka mengaku sudah mengetahui identitas lengkap Amas, termasuk NIK KTP, dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan sulit mencari pekerjaan serta akan dipersoalkan secara hukum,” kata Sabaruddin.
Ia menambahkan, hingga kini IPMAT Banda Aceh belum mengetahui identitas tiga orang yang datang ke rumah anggotanya tersebut, termasuk maksud dan tujuan pasti kedatangan mereka.
“Kami tidak mengetahui siapa mereka dan apa tujuan kedatangannya,” ujarnya.
Meski demikian, IPMAT Banda Aceh menegaskan tidak akan menghentikan langkahnya dalam menyampaikan aspirasi.
Organisasi tersebut memastikan tetap mengawal tuntutan yang telah disampaikan dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 24 Desember lalu.
“IPMAT Banda Aceh akan tetap melanjutkan perjuangan dan menyampaikan aspirasi sebagaimana yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut,” kata Sabaruddin.
IPMAT Banda Aceh juga mengimbau Bupati Aceh Tenggara agar menjaga kondusivitas dengan menertibkan para pendukung fanatiknya, sehingga dinamika politik di daerah dapat berjalan secara sehat dan tidak mencederai prinsip-prinsip demokrasi.(AFW016)















