Polres Lhokseumawe Gelar Konpers Terkait Penembakan di Alue Lim

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, MSM., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, MSM., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., saat konferensi pers kasus penembakan di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Kamis 13 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Lhokseumawe. RU – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (13/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, MSM., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, MSM., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kapolres menjelaskan, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu pelaku berinisial AG, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

AG diduga sebagai eksekutor dalam pembunuhan terhadap M. Nasir Ismail, warga Gampong Alue Lim.

Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban berada di dekat rumahnya, dua pria datang menghampiri.

Tak lama kemudian, mobil hitam berhenti di lokasi, lalu terdengar dua kali letusan senjata api. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan.

Polisi menyita satu pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, dan mobil Avanza putih yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing RU, MJ, JL, dan IB, yang berperan sebagai penyuruh dan pendana.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *