Langsa. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, menetapkan seorang warga negara (WN) Malaysia sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah, mengatakan warga negara Malaysia tersebut berinisial ZA yang masuk ke Indonesia dengan izin kunjungan.
“Akan tetapi, ZA ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian,” kata Indra, Rabu (12/11/2025).
Ia menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut, dan mendapati warga negara Malaysia itu bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.
“Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia,” katanya.
Selanjutnya, tim penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait, dan dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu, dan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, ZA dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa,” kata Indra Sakti Suhermansyah.(TH05)















