Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Curi Rokok di Tujuh Wilayah

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim IPTU Yuda Prasetya dan Kasi Humas Salman Alfarasi, saat konferensi pers terkait sindikat pencurian rokok lintas provinsi. Senin 10 November 2025. [Foto Dok : Polres Lhikseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang beraksi di tujuh wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Tiga pelaku ditangkap setelah membobol Toko Grosir Sinar Aron 2 di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan M.S.M., dalam konferensi pers Senin (10/11/2025), menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Berbekal CCTV, kami mendapatkan identitas pelaku saat beraksi di toko tersebut. Dari sana dilakukan identifikasi dan pengejaran, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bergerak ke Medan. Kami buntuti dan berhasil menangkap mereka di Tol Kisaran,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim IPTU Yuda Prasetya dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut telah merencanakan aksi serupa di Kisaran serta mengakui telah beroperasi di tujuh lokasi berbeda.

“Di wilayah hukum Lhokseumawe sendiri, mereka beraksi di dua tempat, yaitu Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur,” tambah Kapolres.

Dalam setiap aksi, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza putih dan mencongkel pintu menggunakan linggis.

Polisi menyita alat tersebut beserta gembok rusak dari lokasi.

Kerugian Toko Sinar Aron ditaksir mencapai Rp220 juta, seluruhnya berupa rokok berbagai merek.

“Komplotan ini spesialis pembobol toko dengan target utama rokok. Mereka sudah punya jaringan dengan pembagian tugas, termasuk pihak yang menjual hasil curian kepada penadah,” kata Kapolres.

Polisi juga menetapkan seorang penadah berinisial PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, sebagai tersangka pertolongan jahat.

“Untuk pasal 480 tentang penadahan, masih terus kami dalami karena barang-barang hasil curian tidak dijual di satu tempat saja,” tegas Kapolres.

Ia memastikan penyidik masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.(*)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...