Anak Difabel Dirudapaksa Ayah Kandung, HMI Kutacane Desak Hukuman Berat

Kabid PTKP, HMI Cabang Kutacane, Muhammd Raja (kemeja putih). Kamis 6 November 2025. [Foto Dok : Pribadi/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Kasus rudapaksa yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya kembali mengguncang masyarakat Aceh Tenggara.

Kasus ini tidak hanya memunculkan amarah publik, tetapi juga keprihatinan mendalam, terlebih korban disebut memiliki keterbatasan mental dan fisik.

Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutacane, Muhammad Raja, menyatakan kecaman keras atas perbuatan tersebut.

Ia menilai ancaman hukuman terhadap pelaku yang disebut 3,6 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan.

“Bagi kami, ancaman hukuman itu terlalu ringan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan paling dasar,” terang raja kepada rahasiaumum.com, Kamis (06/11/2025).

HMI Kutacane, lanjutnya, menyatakan keberatan atas ancaman hukuman tersebut dan mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis agar hukuman yang dijatuhkan bisa seberat-beratnya.

“Apalagi korban memiliki keterbatasan mental dan fisik. Kondisi itu menambah berat penderitaan yang dialami. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai koridor dan pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal,” kata Raja.

Ia juga meminta pemerintah daerah serta lembaga perlindungan anak memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kondisi korban, termasuk pendampingan medis dan psikologis.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih kuat, terutama bagi anak-anak penyandang disabilitas,” ujarnya.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *