Sigli. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie AKP Dedy Miswar mengatakan, dalam pihaknya menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti 2.700 liter solar.
“Terduga pelaku berinisial HD, usia 57 tahun, warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. HD ditangkap saat mengangkut solar subsidi tanpa dilengkapi izin,” katanya, Sabtu (25/10/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di kawasan Keumala Dalam, Kabupaten Pidie, pada Jumat 24 Oktober 2025.
“Patroli rutin tersebut dalam rangka pengawasan distribusi BBM subsidi, terutama guna mencegah penyalahgunaannya untuk aktivitas tambang emas tanpa izin,” kata Dedy Miswar.
Saat patroli, personel melihat mobil bak terbuka melintas di Jalan Beureunuen-Tangse, Gampong Keumala Dalam. Personel menghentikan mobil tersebut dan memeriksa barang yang diangkut kendaraan tersebut.
Ketika pemeriksaan, personel menemukan 90 jeriken berkapasitas 30 liter berisi solar. Saat ditanya dokumen pengangkutan, HD tidak dapat memperlihatkannya.
Selanjutnya, HD bersama 90 jeriken berisi solar subsidi dengan jumlah mencapai 2.700 liter dibawa ke Mapolres Pidie guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menetapkan HD sebagai tersangka dan menyangkakannya melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.(TH05)















