Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Limbah Tambak Udang

Ikan Mati
Sejumlah ikan mati diduga akibat limbah tambak udang vaname di Desa Cenamprong, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (18/10/2025). (Foto: Kiriman warga)

Calang. RU – Ribuan ikan ditemukan mati mengapung di aliran sungai Desa Cenamprong, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Kepala Desa Cenamprong, Kasman Jabat, membenarkan adanya ikan mati di aliran sungai di desa mereka, yang diduga akibat limbah tambak udang vaname.

“Benar, saya dapat laporan dari warga banyak ikan mati di sungai,” kata Kasman dikutip Minggu (19/10/2025).

Kepala Dusun Babah Awe Desa Cenamprong, M Nasir menambahkan, sungai tersebut menjadi salah satu tempat warga mencari nafkah, maka jika kondisi ini terus berlanjut bisa berdampak pada ekonomi warganya.

“Kami berharap pihak terkait untuk bertanggung jawab karena sudah mengganggu lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, usaha tambak udang vaname di wilayah itu memang memiliki penampungan limbah, tetapi pada saat panen mereka langsung membuangnya ke sungai.

“Ini panen kali kedua mereka, pada saat pertama kemarin tidak ada kejadian, namun kali kedua ini limbahnya langsung dialirkan ke sungai,” kata M Nasir.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya Rahmad Fuadi menyebutkan, tambak udang vaname di kawasan Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya itu diketahui belum memiliki izin usaha.

Rahmat menjelaskan, tambak yang telah berizin telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan, termasuk instalasi Pengolahan Air Limbah (PAL) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Jaya.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kematian ikan di Sungai Ceunamprong, kata Rahmat, pihaknya segera melakukan pengecekan terhadap status izin tambak yang beroperasi di kawasan itu.

Rahmat menegaskan, pemerintah daerah hanya dapat melakukan pengawasan terhadap tambak yang telah mengantongi izin.

“Sedangkan tambak yang beroperasi tanpa izin bakal ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku bersama instansi terkait,” ujar Rahmat.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *