Sigli. RU – Bea Cukai Banda Aceh menyita sebanyak 5.000 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pasar di Kabupaten Pidie.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Achmad Setiawan mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut strategi nasional pemberantasan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Ada sebanyak 5.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang disita dalam operasi pemberantasan di Kabupaten Pidie sejak beberapa hari terakhir. Operasi ini merupakan program pemberantasan rokok ilegal secara nasional,” katanya Rabu (08/10/2025).
Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie dengan pendampingan Polres Pidie, dam Kodim Pidie.
Achmad Setiawan mengatakan operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri sejumlah tempat penjualan eceran yang terindikasi menjual rokok ilegal di Kabupaten Pidie.
“Rokok yang disita dari berbagai merek tersebut tanpa dilekati cukai. Ribuan batang rokok ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Achmad Setiawan.
Selain penindakan, operasi tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada pedagang dan masyarakat guna mengenal ciri-ciri rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas.
“Kami mengajak pedagang tidak menjual rokok ilegal serta mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Dukungan pedagang dan masyarakat penting agar peredaran rokok ilegal tidak mendapat ruang di pasaran,” kata Achmad Setiawan.(TH05)