Mahasiswa dan Warga Aceh Singkil Unjuk Rasa di PT Socfindo

Mahasiswa dan warga Aceh Singkil gelar unjuk rasa di depan pabrik Socfindo Lae Butar. Selasa 23 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/MB017].

Aceh Singkil. RU – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Pabrik PT Socfindo Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa (23/09/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan adanya keterlibatan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dalam pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

Dalam orasinya, salah satu orator, Aidil Syahputra, mengungkapkan bahwa kemitraan yang selama ini dibangun oleh PT Socfindo dengan masyarakat diduga merupakan milik pribadi Bupati.

“Hari ini masyarakat bisa melihat, kemitraan yang dibangun PT Socfindo ternyata diduga milik Bapak Bupati kita, kawan-kawan. Sepakat?” teriak Aidil yang kemudian dijawab serempak oleh massa dengan teriakan, “Sepakat!”

Aidil juga menyinggung keberadaan mobil pengangkut minyak milik PT Socfindo yang diduga kuat merupakan milik Bupati.

“Mobil-mobil pengangkut itu milik Bupati kita! Sepakat kawan-kawan?” tanyanya lagi, yang kembali dijawab dengan teriakan sepakat oleh massa aksi.

Massa aksi menyatakan kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

“Jangan bodohi masyarakat, Pak! Kami akan bongkar satu per satu!” tegas Aidil.

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Para demonstran membawa berbagai spanduk dan menyuarakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada PT Socfindo dan pemerintah daerah.(MB017)

Berikut poin-poin tuntutan aksi mahasiswa dan masyarakat:

  1. Mengadili PT Socfindo karena dinilai telah melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Singkil 2012–2032.
  2. Menindak PT Socfindo atas dugaan pelanggaran Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai.
  3. Menuntut PT Socfindo untuk memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat sesuai dengan regulasi.
  4. Meminta lahan untuk tapak rumah masyarakat, karena selama ini warga merasa terpinggirkan dan tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal.

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...