Hukum  

Kemenkum Bentuk Posbankumdes untuk Perluas Akses Keadilan

posbankumdes
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat bersama Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal membahas pembentukan posbankumdes, Jumat (12/09/2025). (Foto: Humas Kemenkum Aceh)

Kutacane. RU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menegaskan komitmen dalam mendukung percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa (Posbankumdes) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pihaknya terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah termasuk organisasi pemberi bantuan hukum di daerah tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan siap mendampingi proses percepatan posbankumdes agar bisa berjalan maksimal,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menerima kunjungan Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal di Aula Kanwil di Banda Aceh, Jumat (12/09/2025).

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Heri Al Hilal menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala desa (penghulu) serta jajaran Apdesi untuk menindaklanjuti pembentukan posbankumdes.

“Komitmen pemerintah daerah adalah terus mendorong percepatan pembentukan posbankumdes. Namun, perlu adanya instruksi dari pusat terkait juklak dan dukungan pendanaan, termasuk untuk sumber daya paralegal,” kata Heri Al Hilal.

Ia mengatakan hingga kini baru dua desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang telah membentuk posbankumdes.

Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Nofli yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan pentingnya pendampingan dari Kanwil Kemenkum Aceh.

“Posbankumdes sangat strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Kami siap mengawal dan berkolaborasi agar program ini berjalan optimal,” katanya.

Kanwil Kemenkum Aceh menilai Posbankumdes sebagai bagian penting dalam memperluas akses keadilan, khususnya di daerah terpencil.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *