Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Rutan Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
“Terpidana RY dieksekusi untuk menjalani hukuman selama enam bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, Kamis (11/09/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan pada Rabu (03/09/2025) memvonis RY enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan terhadap istrinya.
Perbuatan RY melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Atas putusan tersebut, RY maupun jaksa penuntut umum menerimanya.
Sebelum dieksekusi, kata Isnawati, jaksa penuntut umum memanggil terpidana secara patut karena selama proses persidangan yang bersangkutan tidak ditahan.
Terpidana memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (11/09/2025) pagi.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum memeriksa berkas administrasi dan kesehatan terhadap terpidana. Setelah terpidana dinyatakan sehat, jaksa penuntut umum membawanya ke Rutan Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar.
“Eksekusi dilakukan setelah putusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan selesai proses eksekusi ini, maka selanjutnya terpidana menjalani masa hukuman,” kata Isnawati.(TH05)