Aceh  

12 Nelayan Aceh Masih Jalani Hukuman di Thailand

Nelayan Aceh Timur
Nelayan Aceh saat diamankan oleh pihak keamanan angkatan laut negara Thailand. (Foto: Dok PPN Idi)

Banda Aceh. RU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mencatat sebanyak 13 nelayan asal Aceh masih berada di Thailand, dan 12 di antaranya menjalani hukuman tahanan akibat tuduhan ilegal fishing.

“Kalau nelayan Aceh di Thailand saat ini ada 13 orang, yaitu 12 nelayan sedang menjalani hukuman, dan satu orang lagi adalah nelayan yang hanyut,” kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Selasa (09/09/2025).

Dirinya menjelaskan, adapun 12 nelayan Aceh yang masih menjalani hukuman penjara tersebut adalah mereka yang sebelumnya ditangkap otoritas Thailand karena melewati batas teritorial laut dan dituntut ilegal fishing.

Sebelumnya, 18 nelayan asal Aceh Timur ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025 di perbatasan perairan laut Aceh – Thailand atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal di ZEE sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket Thailand.

18 nelayan tersebut terdiri dari 12 orang anak buah kapal (ABK) KM Jasa Cahaya Ikhlas yang di nahkodai Umar Johan, dan enam lainnya merupakan ABK KM New Rever yang dinahkodai Ridwan. Semua nelayan Aceh itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.

Kemudian, dari 18 nelayan itu, lima ABK dari KM New Raver sudah dibebaskan, mereka dinyatakan selesai masa hukuman pada 27 Agustus 2025, dan sudah dipulangkan ke tanah air pada 3 September ini 2025. Kini, tinggal 12 ABK lagi sedang menunggu masa tahanan selesai.

“Ke 12 nelayan sudah ada putusan dan sedang menjalani proses hukum. Tetapi, berdasarkan informasi diantara mereka ada yang dibebaskan pada Desember 2025 nanti,” ujar Aliman.

Sedangkan untuk nelayan yang hanyut bernama Rusli asal Aceh Utara, lanjut Aliman, yang bersangkutan segera dipulangkan, dan sedang dalam proses pengurusan dokumen kepulangannya.

Untuk diketahui, Rusli sebelumnya dilaporkan hilang dan hanyut pada Jumat (29/08/2025), akhirnya yang bersangkutan ditemukan selamat, dan dievakuasi oleh kapal pesiar genting dream di wilayah laut Thailand pada Rabu (03/09/2025).

“Karena yang bersangkutan tidak dalam proses hukum, murni hanyut. Maka segera dipulangkan, ini sedang dalam pengurusan dokumen,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Aliman mengingatkan nelayan Aceh agar benar-benar memperhatikan batas wilayah perairan Indonesia, sehingga hal seipa tidak terus berulang.

“Meskipun kita mencari rezeki, mencari ikan, batas perairan kita dengan negara lain harus diperhatikan agar tidak melewati batas. Karena kalau sudah lewat, otoritas negara lain akan mengambil tindakan, dan dituduh mencuri ikan,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada nelayan agar dapat memenuhi kewajiban atau kelayakan sebelum melaut, yaitu memiliki peralatan yang lengkap seperti, kompas dan alat melihat peta serta keselamatan lainnya.

Hal ini ditegaskan mengingat masih banyak kapal nelayan yang tidak memiliki izin serta mendapatkan persetujuan kelayakan melaut dari Syahbandar. “Kita imbau nelayan melengkapi dokumen kapal sehingga layak jalan, dan pelaut mengajukan persetujuan berlayar ke syahbandar setempat,” demikian Aliman.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...