Banda Aceh. RU – Kalangan pengusaha periklanan mengeluhkan penertiban baliho oleh Pemerintah Kota Banda Aceh karena dilakukan tanpa regulasi yang jelas.
Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan, Minggu (07/09/2025) mengatakan, baliho milik perusahaannya ikut dibongkar dengan alasan tidak memiliki izin.
“Kami berkeberatan baliho kami dibongkar. Baliho yang dibongkar tersebut memiliki izin. Pembongkaran baliho tersebut menunjukkan tidak ada regulasi yang jelas terkait usaha periklanan,” kata Simson Tambunan.
Ia menyebutkan baliho milik perusahaannya yang dibongkar berada di dekat Jembatan Pante Pirak, Kota Banda Aceh. Baliho tersebut berukuran besar memanjang dua sisi jalan
Simson mengatakan pihaknya membayar sewa lokasi baliho pada Juni 2025 untuk masa setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selain sewa, Simson mengatakan besaran pajak untuk baliho atau papan reklame tersebut mencapai Rp252 juta. Baliho tersebut sudah dikelola sejak 19 tahun silam.
“Tidak mungkin baliho kami tidak memiliki izin. Baliho tersebut berada di pusat Kota Banda Aceh dan sudah ada sejak belasan tahun lalu,” katanya.
Sebelum pembongkaran, kata Simson, pihaknya menerima dua surat dari pemerintah kota. Surat pertama, alasan pembongkaran karena tidak ada izin. Surat kedua, alasan pembongkaran karena melanggar Peraturan Menteri dan tata ruang.
Dari dua surat tersebut, Simson mengaku ada dua hal berbeda terkait alasan pembongkaran. Dua hal berbeda tersebut menunjukkan tidak ada kejelasan regulasi.
“Kami juga pernah meminta regulasi tertulis terkait alasan pembongkaran, tetapi tidak pernah diberikan. Jadi, kami berkesimpulan pembongkaran baliho dilakukan tanpa regulasi yang jelas,” katanya.
Menurut dia, pembongkaran baliho tersebut menurunkan kepercayaan perusahaan periklanan untuk berinvestasi di Kota Banda Aceh. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas terkait usaha tersebut.
“Dengan kejadian ini, kami berpikir dua kali berinvestasi periklanan di Kota Banda Aceh. Kami khawatir setelah berinvestasi, tiba-tiba dinyatakan tidak berizin. Padahal, semua perizinan tentu akan kami penuhi,” kata Simson Tambunan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh membongkar baliho ukuran besar di dekat Jembatan Pante Pirak. Pembongkaran berlangsung Sabtu (06/09/2025) malam.(TH05)