Pejabat DLH Langsa Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Lampu Jalan

Korupsi Lampu Jalan
Terdakwa tindak pidana korupsi lampu jalan saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/06/2025) lalu. (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Majelis hakim banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi lampu jalan di Pemerintah Kota Langsa dengan hukuman lima tahun penjara. Hukuman itu lebih berat tiga tahun dari vonis sebelumnya.

Terdakwa adalah Mustafa selaku Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa pada 2018 hingga 2019.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, Kamis (28/08/2025), selain pidana lima tahun penjara, terdakwa Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,63 miliar. Jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka dapat dipidana selama dua tahun penjara,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, di mana terdakwa Mustafa divonis dua tahun penjara denda Rp300 juta subsidair dua bulan penjara.

Kronologi kasus

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Salfina dari Kejaksaan Negeri Langsa mendakwa Mustafa melakukan tindak pidana korupsi biaya listrik lampu jalan dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

JPU menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa pada 2019 hingga 2022 mengalokasikan anggaran Rp18,17 miliar untuk belanja listrik penerangan lampu jalan.

Adapun rincian alokasi anggaran tersebut, sebesar Rp4,48 miliar pada 2019, sebanyak Rp3,86 miliar pada 2020, sebesar Rp3,9 miliar pada 2021, serta sebanyak Rp5,93 miliar pada 2022.

Belanja listrik lampu jalan tersebut menggunakan sistem pascabayar dan prabayar. Untuk pascabayar, dilakukan berdasarkan tagihan dari PLN. Sedangkan prabayar berdasarkan dokumen yang dibuat dan diajukan terdakwa dan diusulkan kepada kepala dinas.

Total listrik prabayar yang diajukan pembayarannya oleh terdakwa terdiri pada 2019 sebanyak Rp470,5 juta, pada 2020 sebesar Rp817,8 juta, pada 2021 sebanyak Rp,1,09 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp788,39 juta.

“Namun, terdakwa bersama orang bernama Fardan Rezeki, melakukan kecurangan, di mana identitas pelanggan prabayar tidak dibeli seluruhnya, tetapi hanya sebagian. Sebagian lagi dijual untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,63 miliar lebih,” kata JPU.

JPU mendakwa terdakwa Mustafa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan c, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan c, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *