Jantho. RU – Personel Polisi Perairan (Polair) dari Kapal Polisi (KP) Wisanggeni 8005 bersama Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh menangkap pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulo Nasi, Aceh Besar, Rabu, 6 Agustus 2025.
Komandan KP Wisanggeni-8005, AKBP Capt Nyoto Saptono menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial MR (28), warga Desa Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Ia ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di perairan Pulo Nasi, Aceh Besar
Dalam patroli tersebut, tim menemukan satu kapal tanpa nama dengan lima awak yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kapal dan para pelaku segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan oleh tim gabungan. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Ditpolairud Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Komandan Nyoto Saptono, Jumat (08/08/2025).
Dari pelaku, polisi menyita sekitar 50 kilogram ikan, kompresor, bom rakitan, serta barang bukti lainnya, termasuk dua plastik bubuk mesiu, tiga fins, dan sejumlah peralatan penangkapan ikan ilegal.
Pelaku akan dijerat Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir tercantum dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(TH05)














