Setelah 2 Tahun Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polisi

Setelah 2 Tahun Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polisi

Idi. RU – Setelah dua Tahun menjadi burunan polisi, pelaku pencabulan terhadap anak berhasil ditangkap diwarung kopi, Saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim polres setempat, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelaku diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 04 Desember 2022 serta Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor:DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim tanggal 27 Juni 2023.

Pelaku US (40) warga Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang diduga sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak,” kata Iptu Adi, Rabu (07/05/2025)

Tersangka, lanjut Adi tidak melakukan perlawanan saat ditangkap disebuah warung di Gampong setempat.

“Setelah anggota memperoleh informasi yang mana US diketahui berada di sebuah warung kopi di Gampong Blang Simpo, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan US tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim.

Inspektur Polisi Satu Itu menerangkan, US sudah dua tahun menjadi daftar pencarian orang polres Aceh Timur dan melarikan diri setelah melakukan perbuatanya.

“Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak, setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya polisi langsung mengamankan pelaku,” terang Adi.

Atas perbuatannya, US disangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Ia juga menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan komunikasi secara intens dengan anak dengan mengajarkan batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak supaya untuk mencegah kasus pelecehan kepada anak di Aceh Timur tidak kembali terjadi.(HB012)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...