- Terkait Penyelesaian Sengketa 4 Pulau
Banda Aceh. RU – Polemik panjang terkait sengketa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan antara Aceh dan Sumatera Utara berakhir.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Jakarta, Selasa (17/06/2025), mengambil keputusan tegas: empat pulau tersebut ditetapkan kembali masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut hangat oleh Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram.
“Patut kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mendengar dan merespons aspirasi masyarakat Aceh. Dengan keputusan ini, kegaduhan di masyarakat akhirnya berakhir,” ujar Muharram Idris.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga ruh MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Saya melihat Presiden Prabowo benar-benar memahami sejarah, geografi, dan kultur masyarakat di kawasan empat pulau tersebut,” tambahnya.
Syech Muharram berharap, ke depan pemerintah pusat lebih melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan strategis terkait wilayah.
“Agar semua keputusan bisa diterima dan tidak memicu kegaduhan baru di masyarakat,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa empat pulau ini sudah lama menjadi sorotan publik Aceh dan mengundang berbagai reaksi. Dengan keputusan hari ini, polemik tersebut resmi berakhir, dan masyarakat Aceh menyambutnya dengan penuh syukur.(*)