Seorang Santriwati di Banda Aceh Dicabuli siswa SMA Berulang Kali

Seorang Santriwati di Banda Aceh Dicabuli siswa SMA Berulang Kali
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh. RU – Seorang santriwati disekap berhari-hari dan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang siswa di Banda Aceh.

Hal ini disampaikan salah seorang Kuasa hukum korban, Ona Handayani, SH melalui pasan WhatsApp kepada media rahasiaumum.com, Jumat (02/05/2025), perbuatan itu sudah pernah dilakukan pada Januari lalu dan diulangi pada 13 April 2025.

“Menurut korban bahwa pada Januari 2025 dirinya disekap selama 10 hari di rumah pelaku dan kemudian itu terjadi kembali pada bulan April 2025, dimana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam dan selanjutnya dikembalikan ke pesantren dengan mobil tranportasi online,” ungkap Ona.

Ona menambahkan, korban, Hmr (16 tahun) di jemput oleh seorang siswa berinisial Nov (16 tahun) dari pesantrennya dan dibawa kerumah pelaku di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Di sana korban diperlakukan tidak senonoh dan dicabuli oleh pelaku.

“Pada Januari lalu, menurut penuturan korban, korban disekap selama kurang lebih sepuluh hari. Ini baru terungkap saat kami melakukan pendampingan kepada korban. Dan Saat ini korban dibawah perlindungan kami,” kata Ona yang ikut didampingi salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ramadhan SH.

Untuk itu Ona dan tim hukumnya telah pula membuat laporan polisi di Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/ B/334/IV/2025/SPKT/Pokresta Banda Aceh, Senin 28 April 2025.

“Terhadap korban saat ini sudah dalam perlidungan kami, dan telah pula dilakukan visum pada tanggal 17 April yang didampingi personil dari polresta Banda Aceh. Hasil visum sudah dikonfirmasi oleh dokter dan saat ini ada di tangan polisi,” kata Ona lagi.

Pihaknya mengutuk peristiwa itu dan berharap kasus ini bisa segera ditindak secara tegas. Ia mengkhawatirkan peristiwa ini akan berulang lagi.

“Pelaku meski masih dibawah umur seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan ini, dan untuk itu, atas laporan yang sudah kami buat di Polresta, kami percaya dan meminta pihak Polresta untuk mengembangkan kasus ini sampai tuntas karena kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja”.

Ona dan tim hukumnya mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan polisi lainnya terkait masalah ini.

Saat ini korban didampingi oleh delapan orang advokat sebagai kuasa hukumnya yang terdiri dari Ona Handayani SH, Irfan Fernando, SH, , Ramadhan SH MH, Baihaqki , SH, Akbarul Fajri, SH, David SH,  Syahminan Zakaria, S.H.I, M.H dan Nourman Hidayat, SH.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *