Kutacane. RU – Dua pria ditangkap jajaran Polres Aceh Tenggara setelah kedapatan membawa 11,20 kilogram ganja di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu, 7 November 2026 malam.
Ganja tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Toba, Sumatera Utara.
Kedua tersangka berinisial S (31) dan DP (31) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB saat mengendarai mobil Daihatsu Terios berwarna putih di kawasan Simpang Desa Kuta Tinggi.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ganja dari Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Kutacane.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan 10 bungkus ganja dengan berat netto 11,20 kilogram yang disimpan di dalam sebuah goni berwarna putih,” kata Zulfikri kepada rahasiaumum.com, Minggu (08/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa ganja itu merupakan milik mereka berdua.
Barang haram tersebut rencananya akan diantarkan ke wilayah Toba, Sumatera Utara.
Selain 11,20 kilogram ganja, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Terios, dua telepon genggam, satu goni berwarna putih, dan satu lembar plastik pembungkus.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara. S berasal dari Kecamatan Babussalam, sedangkan DP merupakan warga Kecamatan Semadam.
Saat ini, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.(AFW11)













