Mahasiswa Pertanyakan Mekanisme Jalur Afirmasi yang Loloskan 72 Penerima Beasiswa Titipan Dewan

IAIN Lgs
Ilustrasi - Mahasiswa IAIN Langsa pertanyakan mekanisme jalur afirmasi yang digunakan untuk mengakomodir 75 penerima beasiswa KIP-K titipan anggota dewan. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Langsa. RU – Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Langsa Tahun 2026, M Aqil Al-Farras, mempertanyakan mekanisme jalur afirmasi yang digunakan untuk mengakomodir 75 penerima beasiswa KIP-K titipan anggota dewan.

“Sejumlah kejanggalan memang sudah terlihat sejak dari proses seleksi hingga penetapan penerima bantuan. Karena itu, kami mempertanyakan mekanisme penyaluran beasiswa ini,” ujarnya, Senin (02/11/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan Pengumuman IAIN Langsa Nomor B-2386/In.24/PP.00.9/09/2026 tentang Calon Penerima KIP Kuliah yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Tahun 2026, terdapat 371 mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pengumuman tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Langsa, Iskandar, pada 14 September 2026.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026, IAIN Langsa memperoleh kuota sebanyak 225 mahasiswa.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Oktober 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Amaruddin Amin.

Pada diktum kesatu, keputusan itu menyebutkan bahwa nama-nama mahasiswa penerima KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Persoalan kemudian muncul ketika sejumlah nama dalam daftar akhir penerima tidak ditemukan dalam pengumuman 371 calon mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh pihak kampus.

Dari total 225 penerima yang tercantum dalam daftar penetapan pusat, yakni nomor urut 461 hingga 685, terdapat puluhan nama yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar kelulusan administrasi IAIN Langsa.

Kejanggalan lainnya berkaitan dengan tahapan wawancara dan verifikasi faktual ke rumah calon penerima.

Proses tersebut disebut baru dilakukan setelah keputusan penetapan penerima dari pemerintah pusat diterbitkan. Bahkan, terdapat calon penerima yang baru menjalani wawancara pada 12 Oktober 2026.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Langsa, Iskandar, menyatakan bahwa dari total 225 penerima KIP Kuliah, sebanyak 72 mahasiswa masuk melalui jalur afirmasi.

Menurut Iskandar, nama-nama dalam jalur afirmasi tersebut merupakan mahasiswa yang diusulkan oleh anggota DPR RI.

Ia menjelaskan, penentuan kuota afirmasi bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kampus. Mekanisme pengusulannya menggunakan akun khusus pada aplikasi di tingkat pusat.

Dalam pelaksanaannya, jalur tersebut melibatkan pihak eksternal, yakni anggota DPR RI. Sementara itu, pihak kampus disebut hanya menerima alokasi dan menindaklanjuti hasil penetapan dari Kementerian Agama di tingkat pusat.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Langsa Tahun 2026, Aqil mengatakan, perbedaan antara daftar calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan daftar penerima akhir harus dijelaskan secara terbuka.

Penjelasan tersebut, menurutnya, harus mencakup dasar hukum, mekanisme, serta pertimbangan objektif yang digunakan dalam menentukan penerima bantuan.

Ia juga menyoroti pernyataan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Iskandar, mengenai 72 mahasiswa yang masuk melalui jalur afirmasi dan disebut merupakan nama-nama yang diusulkan anggota DPR RI.

Menurut Aqil, pihak kampus semestinya memprioritaskan mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai calon penerima KIP Kuliah, bukan justru mengesampingkan mereka demi nama-nama yang masuk melalui jalur usulan eksternal.

“Jangan sampai mahasiswa yang telah mengikuti tahapan seleksi dan dinyatakan lolos administrasi justru kehilangan kesempatan, sementara nama-nama lain masuk melalui mekanisme yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan keterlibatan pihak eksternal dalam proses pengusulan calon penerima KIP Kuliah. Menurutnya, keterlibatan tersebut harus memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kesan adanya perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu.

“Anggota DPR RI memiliki fungsi representasi rakyat. Oleh karena itu, apabila benar terdapat pengusulan nama melalui jalur afirmasi, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut dijalankan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana jaminan bahwa penerima yang diusulkan benar-benar berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi. Jangan sampai kewenangan representasi justru menimbulkan persoalan dalam distribusi hak masyarakat,” tegasnya.(TH05)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...