Blangpidie. RU – Aktivitas pekerjaan PT Cemerlang Abadi (PT CA) di atas lahan seluas sekitar 4.800 hektare disepakati untuk dihentikan sementara hingga persoalan lahan antara perusahaan dan masyarakat Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diselesaikan melalui musyawarah.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah ratusan petani, mahasiswa, dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan, Gampong Cot Seumantok, Minggu (01/11/2026).
Ketua Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Amri, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat karena persoalan lahan yang telah lama diperjuangkan belum menemukan penyelesaian.
“Aksi hari ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat, karena RDP dengan DPRK Abdya beberapa waktu lalu, tidak menghasilkan penyelesaian seperti yang diharapkan,” kata Amri, didampingi Sekretaris Aliansi, Said Dahlan.
Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan aspirasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRK Abdya pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan sesuai harapan warga.
Saat aksi berlangsung, aparat kepolisian turut mengendalikan situasi dan memfasilitasi komunikasi antara massa dengan pihak perusahaan.
Demonstran bahkan memberikan waktu 30 menit kepada manajemen PT CA untuk menemui mereka.
Setelah melalui negosiasi, kedua pihak menyepakati penghentian seluruh aktivitas pekerjaan PT CA di lahan sekitar 4.800 hektare sampai persoalan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 tertanggal 1 November 2026 yang dibacakan Mustiari di hadapan massa.
Dokumen tersebut ditandatangani Alex Subianto selaku perwakilan PT CA, Darwis sebagai perwakilan Seuneubok/masyarakat, Zainuddin selaku penasihat, Khairul Rizal dari perwakilan IMM, serta Rahmat Maulana dari perwakilan HMI.
Dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan bahwa apabila kesepakatan dilanggar, persoalan akan dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi agar PT CA menghentikan seluruh kegiatan di lahan yang masih menjadi sengketa. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah bersama pemerintah dan pihak perusahaan,” ujar salah seorang perwakilan aksi.
Setelah pembacaan pernyataan sikap, Zainuddin meminta massa membubarkan diri secara tertib.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak kembali melakukan aktivitas, termasuk pemanenan kelapa sawit, sebelum persoalan lahan diselesaikan.
Aliansi Masyarakat Tolak PT CA selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Abdya, DPRK, instansi terkait, dan aparat penegak hukum memfasilitasi musyawarah secara transparan dan adil guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(T08)













