Kutacane. RU – Menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 3,17 gram dari sebuah rumah di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial U (60) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggeledah kamar di rumah pria tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu. Polisi juga menyita delapan plastik klip kosong, uang tunai Rp 378.000, satu tas selempang, satu gunting, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Zulfikri kepada rahasiaumum.com, Senin (12/10/2026).
Menurut Zulfikri, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas dugaan peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, U beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(AFW11)













