Aceh Besar. RU – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, ditertibkan tim gabungan Kementerian Kehutanan, Polda, dan Polres Aceh Besar pada 28-29 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri dari 11 pekerja dan tiga operator alat berat.
Selain itu, tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI turut diamankan.
Informasi yang dihimpun rahasiaumum.com dari sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polda Aceh.
Penanganan perkara juga dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Dari tiga ekskavator yang diamankan, baru satu unit yang berhasil dievakuasi ke Polda Aceh.
Dua unit lainnya masih dalam proses pengamanan dan evakuasi karena mengalami kerusakan saat dikeluarkan dari lokasi.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang diterbitkan 23 Juli 2026 sebagai respons terhadap maraknya PETI di sejumlah wilayah Aceh.
Maklumat sebelumnya memberikan batas waktu penghentian aktivitas dan pengeluaran peralatan tambang hingga 17 Agustus 2026.
Namun, aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu DAS Krueng Aceh masih dilaporkan berlangsung.
Pantauan rahasiaumum.com pada Kamis (08/10/2026), aliran Krueng Aceh disebut masih keruh dengan campuran lumpur pekat.
Kondisi itu menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan perbukitan Jantho hingga Pidie belum sepenuhnya berhenti.
Sejumlah sumber menyebut puluhan alat berat masih digunakan untuk menambang emas di sepanjang hulu DAS Krueng Aceh, termasuk alat berat yang belakangan masuk melalui Gampong Bueng dan Jalin, Kecamatan Kota Jantho.
Pihak DPMPTSP Aceh sebelumnya telah menegaskan bahwa kegiatan eksploitasi tambang di sepanjang DAS Krueng Aceh tidak berizin atau ilegal.
Para pelaku yang diamankan dari kawasan hutan Jantho terancam dijerat ketentuan pidana terkait pengrusakan hutan konservasi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda.
Penertiban PETI dinilai penting karena lanskap ekosistem Jantho memiliki peran penting bagi konservasi orangutan Sumatera (Pongo abelii).
Kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi reintroduksi orangutan hasil penyelamatan dan rehabilitasi sebelum kembali dilepasliarkan ke alam.
Selain fungsi konservasi, kawasan Jantho merupakan bagian penting wilayah hulu DAS Krueng Aceh yang berperan dalam sistem hidrologis.
Sungai tersebut menjadi salah satu sumber air baku bagi masyarakat Aceh Besar dan Banda Aceh yang dilayani Perumdam Tirta Mountala dan Perumdam Tirta Daroy.
Kedua perusahaan daerah itu melayani hampir 400.000 penduduk, mulai dari unsur pemerintahan hingga masyarakat umum.
Karena itu, pengamanan kawasan oleh tim gabungan diarahkan untuk mencegah kembali masuknya aktivitas ilegal, melindungi habitat satwa liar yang sedang dipulihkan, serta mempertahankan fungsi ekologis kawasan bagi masyarakat.
Jantho diharapkan tetap menjadi kawasan aman bagi satwa liar sekaligus sumber kehidupan masyarakat dan warisan alam bagi generasi mendatang.(*)













