Meulaboh. RU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli menolak permohonan dispensasi penggunaan jalan daerah untuk aktivitas hauling batu bara yang dilakukan PT Prima Bara Mahadana (PBM).
“Dalam rapat, pihak PT PBM maupun PLTU mengatakan penggunaan jalan daerah untuk hauling batubara ini dilakukan karena mendesak guna memasok batubara ke PLTU 1 dan 2. Saya juga tanyakan ke PLTU kalau dulu dimana diambilnya batubara, kenapa sekarang baru (menggunakan batu bara dari Aceh Barat),” kata Ramli, dikutip Rabu (07/10/2026).
Hal ini ditanyakan Ramli, karena sebelumnya pihak PLTU 1 dan 2 pernah mengatakan bahwa mereka tidak bisa menggunakan batubara dari Aceh Barat karena kadarnya yang tidak sesuai spesifikasi, namun saat terdesak seperti ini, pihak PLTU malah mengatakan sudah bisa menggunakan batubara dari Aceh Barat.
“Terkait hauling ini, kami bukan tidak setuju, tapi penggunaan ruas jalan yang padat seperti dari Kecamatan Kaway XVI, Desa Keude Aroen hingga ke Desa Lapang itu tidak bisa digunakan untuk mengangkut batubara,” katanya.
Terkait dengan pernyataan dari PLTU 1 dan 2 yang mengatakan bahwa jika PT PBM tidak segara memasok batubara ke mereka maka bisa terjadi pemadaman listrik, dinilai hanya alasan semata, karena masih ada perusahaan lain yang bisa memasok batu bara ke PLTU selain PT PBM.
“Itu cuma alasan mereka. Sebenarnya dari PT Mifa juga bisa diambil, kenapa tidak diambil dari PT Mifa. Kalau kalorinya dibilang lebih tinggi di sana (PT PBM) itu tidak mungkin, karena batubara Aceh Barat sama semua kalorinya,” tukas Ramli.(TH05)













