Jual Aset Negara, Mantan Ketua Dekopin Lhokseumawe Ditangkap Polisi

jual aset
Mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia daerah Lhokseumawe berinisial J (61) ditangkap karena diduga telah menjual aset negara. [Foto: Polres/Rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Lhokseumawe berinisial J (61) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual aset milik negara bekas proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan, tersangka tercatat sebagai warga Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang sebelumnya menjabat Ketua Dekopin Lhokseumawe periode 2015 sampai 2020.

“Tersangka menjual tanah negara seluas 1.689 meter persegi di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, yang sebelumnya dikelola Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata AKBP Ahzan, Senin (05/10/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi dengan kejadian awal pada 21 Desember 2016. Saat itu tersangka mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan bekas proyek PPK. 

Dalam permohonan itu, J diduga memanipulasi surat keterangan desa, sporadik atau penguasaan fisik tanah, kronologis kepemilikan tanah, dan surat pernyataan belum pernah dibuatkan sertifikat tanah.

“Tersangka memalsukan sejumlah dokumen itu seolah-olah aset bekas proyek PPK adalah tanah dan bangunan milik Dekopinda Lhokseumawe. Sehingga Badan Pertanahan kota setempat menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 308 atas nama koperasi tersebut,” kata Ahzan.

Tersangka kemudian mengajukan permohonan surat pemisah sertifikat HGB 308 menjadi tiga bagian di BPN Lhokseumawe, yakni SHGB 309, SHGB 310 dan SHGB 311. Lalu tersangka menjual SHGB tersebut kepada Bansur, Tarjuddin, dan Heriansyah.

Uang hasil penjualan senilai Rp 1.113.200.000 awalnya disetor ke rekening Dekopin Lhokseumawe. Kemudian tersangka mencairkannyauntuk kepentingan pribadi.

“Ketiga pembeli pun ditetapkan sebagai saksi. Lantaran pembeli hanya mengetahui bahwa aset yang dibeli tersebut bukan milik negara,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari daftar inventaris kekayaan negara gedung kantor bekas proyek PPK seluruh Indonesia per 31 Desember 1999, surat permohonan sertifikat tanah yang diajukan oleh tersangka, surat permohonan pemisah sertifikat HGB, dokumen akta jual beli, serta print out rekening koran Dekopinda Lhokseumawe.

Ahzan mengatakan berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 13 Agustus 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.113.200.000, dan metode yabg digunakan dalam perhitungan adalah biaya pengganti aset (replacement cost).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 603 Jo Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan terbanyak kategori VI,” kata Ahzan.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...