Banda Aceh. RU – Kesesuaian mutu, spesifikasi, dan kebutuhan operasional menjadi perhatian dalam penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di wilayah Polda Aceh.
Penelitian tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Senin (05/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 8 Oktober 2026 itu bertajuk “Evaluasi Mutu Hasil Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Implementasi Sertifikasi Puslitbang Polri”.
Penelitian melibatkan Polda Aceh dan sejumlah Polres jajaran untuk mengevaluasi penerapan sertifikasi serta mutu hasil pengadaan.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara, saat membacakan sambutan Kapolresta Banda Aceh, mengatakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri harus mengikuti prinsip pengadaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah.
“Pengelolaan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus taat prinsip pengadaan dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik serta membantu mengembangkan perekonomian nasional dan daerah,” kata Benny.
Menurut dia, evaluasi Puslitbang diperlukan untuk memastikan sarana, prasarana, dan peralatan yang diadakan sesuai mutu, spesifikasi, serta kebutuhan operasional.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pengadaan agar semakin tertib, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri Kombes Pol Guno Pitoyo mengatakan penelitian memiliki tiga tujuan, yakni menganalisis implementasi sertifikasi, mutu hasil pengadaan, serta efektivitas sertifikasi dalam meningkatkan kualitas pengadaan.
“Melalui penelitian ini diharapkan diperoleh rekomendasi yang dapat menjadi bahan masukan bagi pimpinan Polri dan stakeholder dalam memperkuat penjaminan mutu, meningkatkan efektivitas proses pengadaan, serta memastikan ketersediaan barang dan jasa yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Guno.
Penelitian dilakukan pada delapan Polda sampel di Indonesia, termasuk Polda Aceh dan Polres jajaran.
Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner daring, wawancara mendalam, dan observasi langsung terhadap barang hasil pengadaan.
Hasil penelitian diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, efektif, transparan, dan akuntabel.(R10)













