Kualasimpang. RU – Perselisihan pembayaran pesangon dan hak normatif delapan karyawan PT PD PATI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pensiun sejak 2024 memasuki babak baru.
Pimpinan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–SPSI (PD FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH., MH., Cpm, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika kewajiban perusahaan tidak segera dipenuhi.
Tedi mengatakan, serikat pekerja tidak ingin kembali terjebak dalam perundingan berulang yang tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
Hingga kini, manajemen PT PD PATI disebut belum membayarkan hak para pekerja tersebut.
“Langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang diambil. Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat,” tegas Tedi Irawan saat ditemui di Karang Baru, Sabtu (03/10/2026).
Menurut dia, FSPPP-SPSI tidak akan mengajukan perselisihan baru sebelum kewajiban lama diselesaikan.
Upaya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan ditempuh apabila hak pekerja yang telah dituntut tetap tidak dipenuhi.
Tawaran pembayaran secara mencicil selama 12–13 bulan, kata Tedi, dinilai hanya memperpanjang waktu penyelesaian, termasuk membuka ruang bagi perusahaan menempuh upaya hukum hingga kasasi.
Kondisi tersebut dinilai semakin merugikan pekerja yang telah lama menunggu pembayaran haknya.
Selain gugatan secara perdata melalui PHI, FSPPP-SPSI juga mendorong penegakan ketentuan pidana ketenagakerjaan.
Serikat pekerja menilai persoalan pelanggaran hukum harus diproses secara terpisah dari penyelesaian hubungan industrial.
“Bencana atau alasan apa pun tidak dapat menghapuskan kewajiban ganti rugi yang tertunda,” imbuh Tedi.
FSPPP-SPSI, lanjut dia, akan mengajukan gugatan ke PHI sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Serikat juga mengharapkan rekomendasi dari DPRK dan instansi terkait agar proses penyelesaian berjalan lancar.
Surat rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dengan tembusan kepada pengawas ketenagakerjaan.
FSPPP-SPSI meminta penanganan dugaan pelanggaran hukum dan persoalan hubungan industrial dilakukan secara terpisah serta ditindak sesuai ketentuan.
“Jika perusahaan tetap abai, aksi unjuk rasa hingga ke tingkat provinsi tidak tertutup kemungkinan. Kami tak akan lagi menyepakati janji yang belum terbukti ditepati,” tandas Tedi.
Selain pesangon dan hak normatif, FSPPP-SPSI juga menyoroti tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung lama.
Menurut Tedi, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan hak pekerja dan dapat berimplikasi pada aspek pidana apabila terdapat unsur pelanggaran.
Tedi mengatakan pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa putusan yang telah dimenangkan pekerja pun dapat tertunda akibat upaya hukum beruntun yang ditempuh perusahaan.
“Kami tak mencari musuh, hanya menuntut hak sah. Siapa lagi yang membela kawan-kawan ini jika bukan kami?” tegas Tedi.
FSPPP-SPSI berharap dukungan pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan pihak terkait dapat mempercepat penyelesaian pembayaran hak delapan pekerja tersebut.(S04)













