Jantho. RU – Kabupaten Aceh Besar meraih predikat “Baik” sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan dengan skor 80,379 dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, tahun ukur 2025, dengan kategori kapasitas fiskal rendah.
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 15 September 2026 itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.3.-276 Tahun 2025, diserahkan dalam kegiatan Bimtek Pengisian IPKD di Kantor Bappeda Aceh, Rabu 30 September 2026.
Penghargaan diterima Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni mewakili Bupati Aceh Besar Muharram Idris.
Agus mengatakan, Aceh Besar menjadi daerah dengan nilai tertinggi sekaligus satu-satunya di Aceh yang meraih predikat tersebut. “Ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak,” kata Agus, Jumat (02/10/2026).
Ia menjelaskan, skor tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sementara kategori kapasitas fiskal rendah menunjukkan ruang fiskal daerah masih terbatas karena tingginya ketergantungan terhadap transfer pusat.
Penilaian IPKD ini mengukur pengelolaan keuangan Pemkab Aceh Besar pada APBD 2024, yang saat itu dipimpin Pj Bupati Muhammad Iswanto.
IPKD merupakan instrumen penilaian Kemendagri yang mencakup enam dimensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran, alokasi belanja, transparansi, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini BPK.(TH05)













