Langsa. RU – Anggota Tuha Peuet Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Zulfikar, melayangkan protes ke Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra atas pemberhentian dirinya dari jabatan tuha peuet gampong.
Pemberhentian Zulfikar melalui Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 515/100.3.3.3/2026 tertanggal 28 September 2026 itu dilakukan dengan alasan adanya perbuatan yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang, tugas dan kewajiban serta pelanggaran sumpah/janji jabatan sebagai Anggota Tuha Peut.
Ia menduga kuat bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang mempertanyakan kejelasan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir. Dimana Zulfikar ikut menyuarakan aspirasi masyarakat korban banjir tersebut, dua hari sebelum keluarnya surat pemberhentian dirinya itu.
Zulfikar pun mempertanyakan dasar dan proses pemberhentian dirinya. Ia mengatakan dirinya merupakan anggota Tuha Peuet yang dipilih masyarakat, sehingga pemberhentian harus memiliki alasan, mekanisme, dan prosedur hukum yang jelas.
“Atas keputusan itu saya mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Langsa dan Inspektorat Kota Langsa,” kata Zulfikar, dikutip Kamis (01/10/2026).
Ia pun memberi kesempatan kepada Wali Kota Langsa untuk menanggapi dan meninjau kembali keputusan tersebut. Apabila surat keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan Zulfikar mengatakan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut, baik dari aspek kewenangan, prosedur maupun substansinya,” tegas Zulfikar.
Karena menurutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut dirinya, tetapi juga berkaitan dengan masyarakat yang telah memberikan mandat melalui proses pemilihan anggota Tuha Peuet.
Ia berharap setiap tindakan administratif terhadap pejabat gampong yang dipilih masyarakat, dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.(TH05)













