Sabang. RU – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan 29.614 pemilih dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026.
Data tersebut tersebar di 18 gampong pada tiga kecamatan di Kota Sabang.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan DPB Triwulan III Tahun 2026 di Aula KIP Kota Sabang, Rabu (30/09/2026).
Berdasarkan rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Sabang, tercatat 14.408 pemilih laki-laki dan 15.206 pemilih perempuan, dengan total 29.614 pemilih.
Rapat pleno dibuka Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said dan dihadiri anggota serta Sekretaris KIP Kota Sabang. Turut hadir Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Operator SIDALIH, serta jajaran terkait.
Sejumlah pemangku kepentingan juga hadir, di antaranya Dandim 0112/Sabang, Kapolres Sabang, Kepala Kesbangpol Kota Sabang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang, Ketua Bawaslu Kota Sabang, serta Ketua Forum Keuchik Kota Sabang.
Dalam sambutannya, Akmal mengatakan data pemilih merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Pemutakhiran data, kata dia, bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga untuk memastikan warga yang memenuhi syarat dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi sebuah proses yang harus dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan, serta didukung oleh koordinasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ketua KIP Kota Sabang dalam sambutannya.
Menurut Akmal, rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data secara berkala guna memastikan data pemilih di Kota Sabang tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, menjaga kualitas data pemilih membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Bawaslu, TNI dan Polri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga unsur pemerintahan gampong.
“Kami berharap forum rapat pleno ini dapat menjadi ruang untuk melakukan pencermatan bersama terhadap hasil pemutakhiran yang telah dilakukan. Setiap masukan, informasi, dan tanggapan dari para pihak tentunya sangat berarti dalam rangka penyempurnaan data pemilih kita,” lanjutnya.
Dalam pleno tersebut, KIP Sabang bersama para pemangku kepentingan mencermati hasil pemutakhiran DPB Triwulan III Tahun 2026.
Proses itu dilakukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Akmal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pemutakhiran DPB di Kota Sabang.
KIP Sabang menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama untuk menjaga serta meningkatkan kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.
Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan dan penetapan data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.(I06)













