Banda Aceh. RU – Benda yang diduga mortir ditemukan di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (30/09/2026) sore.
Benda yang telah mengalami korosi itu ditemukan Muhammad Saini (40), warga Dusun Makmur, Desa Sungai Pauh Tunjong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, sekitar pukul 17.00 WIB saat mencari tiram atau kerang sungai.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, Saini awalnya mengira benda tersebut hanya besi berkarat.
“Benda tersebut kemudian diangkat ke pinggir sungai dan dibersihkan. Setelah melihat bentuknya yang menyerupai mortir, yang bersangkutan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata AKP Samandari.
Saini kemudian mendatangi Polresta Banda Aceh dan tiba di SPKT sekitar pukul 18.40 WIB.
Laporan itu diterima Aipda Riza dan diteruskan kepada Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh serta piket Polsek Baiturrahman.
Sekitar pukul 18.48 WIB, personel Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel piket Polsek Baiturrahman tiba di lokasi.
Petugas langsung mengamankan area, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memasang garis polisi.
“Personel Polsek Baiturrahman masih bersiaga di lokasi untuk mengamankan TKP,” ujarnya.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh untuk penanganan benda tersebut.
Menurut Samandari, benda itu diduga merupakan mortir peninggalan masa konflik.
Namun, polisi belum dapat memastikan apakah benda tersebut masih aktif atau tidak.
Karena itu, benda tersebut diperlakukan sebagai benda berbahaya.
Lokasi penemuan tetap diamankan hingga petugas Jibom tiba untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi.
Hingga Rabu malam, benda yang diduga mortir tersebut masih berada di lokasi dan telah diamankan dengan garis polisi.
Polisi mengimbau masyarakat tidak diminta segera melaporkan setiap penemuan benda mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditangani personel yang memiliki ke mendekati, menyentuh, memindahkan, atau melakukan tindakan apa pun terhadap benda yang diduga bahan peledak maupun sisa persenjataan.
Warga diminta segera melaporkan setiap penemuan benda mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditangani personel yang memiliki keahlian dan peralatan khusus.(R10)













