Blangpidie. RU – Penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali didorong masyarakat dan kelompok tani.
Aliansi Tolak PT CA bersama Kelompok Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi mendatangi Gedung DPRK Abdya, Rabu (30/09/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan dewan dan komisi terkait.
Surat bernomor 01/GKT-AMM/IX/2026 tentang Permohonan Audiensi/Dengar Pendapat Terkait Sengketa Lahan PT CA itu diterima Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, disaksikan anggota DPRK Abdya, Rizal Husaini.
Ketua Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, mengatakan audiensi diperlukan untuk mengawal aspirasi petani, terutama terkait kepastian hukum atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Hal krusial yang ingin kami sampaikan dalam audiensi nanti adalah kepastian hukum lahan TORA. Kami minta tindak lanjut dan pengawalan atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang telah menetapkan areal seluas 2.847,18 hektare sebagai TORA untuk kesejahteraan petani,” tegas Khairul Amri.
Menurut Amri, pihaknya juga meminta DPRK Abdya memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Kami berharap DPRK memanggil seluruh pihak terkait, baik Ketua Seuneubok, Aliansi Masyarakat, pihak PT CA, Kejaksaan Negeri (Kajari), maupun unsur instansi lainnya. Ada beberapa isu penting lain menyangkut sengketa lahan ini yang harus diselesaikan demi kepentingan daerah,” imbuh Amri.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, mengatakan surat permohonan RDP telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan dewan untuk diproses.
“Surat permohonan RDP sudah kami terima dan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan dewan. Setelah diposisikan, seluruh unsur akan dikoordinasikan. Pihak aliansi masyarakat tinggal menunggu surat balasan resmi dari DPRK,” ujar Edy singkat.
Sengketa lahan eks HGU PT CA tersebut hingga kini belum menemukan penyelesaian, sementara masyarakat meminta kepastian hukum atas lahan yang disebut telah ditetapkan sebagai TORA.(T08)













