Langsa. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menangkap seorang berstatus mahasiswa bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram.
“Sabu-sabu yang diamankan totalnya ada 44 paket dengan jumlah berat total mencapai 46,6 kilogram, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia,” kata Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, Senin (28/09/2026).
Sementara, tersangka yang ditangkap berinisial M (33), warga Desa Panigah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka mengaku diupah sebesar Rp60 juta untuk mengangkut (membawa) sabu tersebut,” ujarnya.
M diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda bertuliskan Cai Yun Li. Total berat barang bukti tersebut mencapai 46,6 kilogram dengan nilai jual ditaksir sebesar Rp13,2 miliar.
“Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara. Sabu ini nantinya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” kata Hyrowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka pun terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(TH05)













