Jakarta. RU – Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali diperkuat melalui konsolidasi nasional.
Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, dan Panitia Persiapan CDOB Kabupaten Aceh Raya menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Jakarta, Senin (28/09/2026).
Rapimnas yang diikuti sekitar 300 perwakilan CDOB dari berbagai daerah itu menjadi momentum menyatukan langkah memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru yang masih terkendala moratorium pemekaran.
Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, mengatakan kehadiran delegasi Aceh Raya merupakan bagian dari komitmen mengawal aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak 1999.
“Perjuangan Aceh Raya bukan sekadar wacana, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Rapimnas ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional agar pemerintah memberikan kepastian terhadap proses pembentukan daerah otonomi baru,” ujar Abdurrahman.
Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, mengatakan Rapimnas diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah seluruh CDOB, termasuk mendorong penyelesaian persoalan moratorium pemekaran.
“Sekitar 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia akan berkumpul untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi daerah masing-masing yang masih terkendala moratorium nasional,” kata Helmi.
Menurut Helmi, CDOB Kabupaten Aceh Raya meliputi Kecamatan Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal.
Pembentukannya diarahkan untuk mempercepat pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah membuka ruang bagi pembentukan daerah otonomi baru. Rapimnas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat aspirasi masyarakat dari berbagai daerah yang terus memperjuangkan pembentukan DOB,” ujarnya.
Rapimnas juga akan membahas perkembangan kebijakan nasional terkait penataan daerah dan pembentukan DOB.
Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) sesuai Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Panitia CDOB Aceh Raya akan terus mempersiapkan berbagai aspek penataan daerah serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan DPRD di tingkat daerah maupun nasional.
Melalui Rapimnas, FORKONAS PP DOB diharapkan menghasilkan langkah strategis untuk mengawal aspirasi pembentukan DOB, termasuk Kabupaten Aceh Raya.(*)













