Banda Aceh. RU – Persoalan penyaluran jaminan hidup (Jadup) dan tata kelola pemerintahan di Aceh Singkil kembali menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa jilid II di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (25/09/2026).
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari unjuk rasa yang digelar Himapas pada 11 September 2026.
Dalam aksi kali ini, massa mendesak Pemerintah Aceh mengambil langkah atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, termasuk meminta audit secara transparan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil.
Koordinator Lapangan Himapas, Aanda, juga meminta Pemerintah Aceh segera memanggil Bupati Aceh Singkil untuk memberikan penjelasan mengenai penyaluran Jadup kepada masyarakat.
“Masih banyak masyarakat Aceh Singkil belum menerima Jadup dan tidak ada kepastian,” ungkap Aanda dalam aksi tersebut.
Selain persoalan Jadup, Himapas menyoroti status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Singkil yang disebut belum definitif selama lebih dari satu tahun.
Mereka meminta persoalan tersebut dievaluasi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ketentuan mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Pemerintah Aceh Beri Penjelasan
Aksi tersebut mendapat respons dari Pemerintah Aceh.
Kepala Dinas Sosial Aceh Budi Afrizal mengatakan penyaluran Jadup Aceh Singkil untuk tahap pertama telah selesai.
“Untuk tahap pertama sudah selesai. Tahap kedua sudah diusulkan ke Kemensos, kita sedang menunggu proses. Jika sudah selesai, langsung dikirim ke rekening penerima,” kata Budi di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Qahar mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait persoalan yang disampaikan Himapas.
Menurut Qahar, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Aceh Singkil untuk dilakukan evaluasi terhadap jajaran pemerintahan, terutama menyangkut posisi Plt Sekda Aceh Singkil.
“Kami akan coba koordinasikan terlebih dahulu. Ini juga sudah kami laporkan kepada Bupati Aceh Singkil untuk mengevaluasi jajaran, terutama Plt Sekda Aceh Singkil,” ujarnya.
Himapas menegaskan aksi jilid II tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal tuntutan yang telah mereka sampaikan dalam aksi sebelumnya pada 11 September 2026.
Hingga aksi kembali digelar, mereka menilai tuntutan tersebut belum mendapatkan titik terang.(RSR12)













