Kualasimpang. RU – Persoalan hak delapan mantan karyawan PT PD Pati Kebun Pantai Kiara yang disebut belum diselesaikan sejak dua tahun lalu mendapat perhatian Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh.
Ketua PD FSPPP-SPSI Aceh Tedi Irawan, SH, MH, mendorong pemerintah segera mengambil tindakan terhadap perusahaan perkebunan pemegang izin HGU tersebut.
Ia menilai, perusahaan diduga mengabaikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.
“Bukan hanya melakukan dugaan pelanggaran banyak aturan ketenagakerjaan, Managemen perusahaan itu juga telah terindikasi melakukan kejahatan ketenagakerjaan terhadap sejumlah karyawannya yang saat ini tengah berjuang menuntut hak-haknya yang sengaja ditahan oleh Managemen PT PD Pati,” ungkap Tedi kepada rahasiaumum.com di Karang Baru, Jumat (25/09/2026).
Menurut Tedi, delapan karyawan tersebut telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar dua tahun lalu, tetapi hingga kini belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan manajemen perusahaan.
Enam karyawan yang memasuki masa pensiun karena faktor usia dan masa kerja masing-masing adalah Tugiman, Sutopo, Sariman, Nasirin, Katimo, dan Sunardi.
Sementara dua karyawan harian tetap yang diberhentikan ialah Suhardi, yang bekerja sebagai petugas keamanan, serta Indrawani Sitompul, staf kantor manajemen PT PD Pati Kebun Pantai Kiara.
“Mereka semua adalah warga Kabupaten Aceh Tamiang yang menerima ketidak Adilan dan ini merupakan penzoliman nyata dari Managemen PD PATI. Pemerintah harus bertindak karena harga diri Pemerintah telah dicabik-cabik oleh pemilik perusahaan yang merupakan bukan penduduk Aceh dan berkedudukan diluar Aceh,” tegas Tedi.
Ia juga meminta pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap pemilik PT PD Pati yang dinilainya bermasalah dalam persoalan ketenagakerjaan.
“Pemerintah jangan lagi bersikap lunak terhadap owner yang sengaja mengobok – obok pemerintah dengan berbagai kelicikannya, baik itu tentang penzaliman terhadap rakyat yang di PHK maupun sikap tidak taat terhadap undangan untuk hadir disetiap kali dibutuhkan pemerintah,” ujar Tedi.
Tedi mengatakan, sikap pemilik PT PD Pati tersebut, menurutnya, telah berulang kali ditunjukkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Padahal PD Pati ini, satu-satunya perusahaan yang sering didemo oleh SPPP-SPSI akibat dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang ia lakukan terhadap karyawannya. Tetapi pemerintah masih juga berlunak-lunak dan bahkan terkesan adem ayem saja tanpa memberikan efek jera,” tegas Tedi.
Siapkan Aksi Demonstrasi
Tedi menambahkan, PD FSPPP-SPSI Aceh berencana kembali menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Aksi tersebut, kata dia, akan diarahkan ke perusahaan dan sejumlah instansi pemerintah, termasuk DPRK, Kantor Bupati, serta Dinas Tenaga Kerja.
Ia mengatakan aksi akan terus dilakukan hingga hak para mantan karyawan dibayarkan secara penuh dan tidak dilakukan melalui skema pembayaran secara cicilan.(S04)













