Lima Terpidana Judi dan Pelecehan Seksual di Aceh Jaya Dihukum Cambuk

Cambuk Aceh Jaya
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan uqubat cambuk terhadap terpidana perkara jinayat di halaman KantorKejari setempat, Kamis (24/9/2026). [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Calang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua terpidana kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (24/09/2026).

Kepala Kejari Aceh Jaya, Badri Wasil, mengatakan, tiga terpidana perkara maisir masing-masing Ilham Sahputra 11 kali cambuk, Fahriansyah 14 kali cambuk, dan Asrijal 14 kali cambuk.

Sedangkan dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni Albadri 42 kali cambuk dan Jailani Musa 91 cambuk, tetapi terhenti karena sudah tidak sanggup menahan.

Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk, namun baru terlaksana  60 kali, yang bersangkutan tidak sanggup lagi. “Sisanya 31 kali dilanjutkan pada kegiatan cambuk berikutnya,” ujar Badri.

Ia berharap, pelaksanaan uqubat tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat IsIam dan aqidah sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...