Calang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua terpidana kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (24/09/2026).
Kepala Kejari Aceh Jaya, Badri Wasil, mengatakan, tiga terpidana perkara maisir masing-masing Ilham Sahputra 11 kali cambuk, Fahriansyah 14 kali cambuk, dan Asrijal 14 kali cambuk.
Sedangkan dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni Albadri 42 kali cambuk dan Jailani Musa 91 cambuk, tetapi terhenti karena sudah tidak sanggup menahan.
Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk, namun baru terlaksana 60 kali, yang bersangkutan tidak sanggup lagi. “Sisanya 31 kali dilanjutkan pada kegiatan cambuk berikutnya,” ujar Badri.
Ia berharap, pelaksanaan uqubat tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat IsIam dan aqidah sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.(TH05)













