Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK-P Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (23/09/2026).
Muharram Idris mengapresiasi DPRK yang telah membahas perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun perubahan APBK dengan memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan daerah.
“Alhamdulillah, perubahan KUA dan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 telah kita sepakati bersama. Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah membahasnya secara serius dan penuh tanggung jawab,” kata Muharram.
Menurut dia, sisa waktu pelaksanaan anggaran 2026 harus menjadi perhatian dalam menentukan program prioritas.
“Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa, tentu kita harus lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Muchti mengatakan kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBK Aceh Besar 2026.
Ia berharap anggaran diarahkan secara efektif dan efisien sesuai kemampuan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRK, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah, dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Muchti.
Ia meminta pemerintah menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRK, terutama dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
“Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah daerah perlu memprioritaskan program yang mendesak dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Selain itu, setiap pergeseran anggaran harus tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” kata Abdul Muchti.(*)













