DPRK Soroti Antrean Truk BBM Subsidi di Banda Aceh, Jangan Jadi Masalah Lalu Lintas

Wakil ketua Komisi III DPRK Kota Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Rabu 23 September 2026 [Dok. rahasiaumum.com/RSR12]

Banda Aceh. RU – Antrean panjang kendaraan berat yang hendak mengisi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU kawasan pusat Kota Banda Aceh memicu keresahan publik.

Selain memicu kemacetan arus lalu lintas, badan truk yang memanjang kerap menutupi akses keluar-masuk pertokoan dan rumah toko (ruko) di sekitar area SPBU.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi khusus guna mengendalikan antrean armada berat tersebut.

Menurutnya, karakter SPBU di pusat kota berhadapan langsung dengan aktivitas harian masyarakat dan pertokoan, sehingga tidak bisa disamakan dengan SPBU di kawasan industri atau jalur logistik.

“Kita tidak boleh membiarkan antrean BBM berubah menjadi masalah lalu lintas dan masalah ekonomi baru. Ketika truk yang mengantre menutup akses ruko, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pedagang?” ujar Tuanku Muhammad saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Rabu (23/09/2026).

Tuanku menegaskan bahwasanya fasilitas umum dan akses ekonomi warga tidak boleh dikorbankan demi antrean pengisian bahan bakar.

“Jalan umum bukan halaman parkir SPBU. Trotoar bukan ruang tunggu truk. Dan akses menuju ruko bukan boleh ditutup hanya karena kendaraan sedang menunggu giliran mengisi BBM,” tegasnya.

Guna mengurai persoalan ini, ia mengusulkan skema pengaturan slot waktu khusus bagi truk yang mengisi BBM di ruas jalan padat.

Langkah ini dinilai tidak mengurangi hak pengguna BBM bersubsidi, melainkan menata mekanisme antrean agar tidak membentur kepentingan publik.

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, dan pengelola SPBU didorong segera memetakan titik-titik SPBU rawan kemacetan di tengah kota.

Penempatan petugas pengatur antrean di lapangan juga mendesak dilakukan agar kendaraan tidak meluber ke badan jalan maupun menutup akses fasilitas umum.

Penataan ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat yang kian memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU, termasuk menjaga akses masyarakat terhadap pertokoan dan fasilitas publik.

“Kalau pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa akses pertokoan dan fasilitas umum harus dijaga, maka Banda Aceh harus menerjemahkannya menjadi aturan yang konkret dan bisa ditegakkan, bukan sekadar imbauan,” kata Saiful.

Ia menekankan bahwa penataan ini harus berprinsip adil bagi seluruh pihak, baik sopir angkutan, pemilik usaha, maupun pengguna jalan.

“Sopir juga mencari nafkah. Pedagang juga mencari nafkah. Pengguna jalan juga punya hak. Negara hadir justru untuk mengatur agar semua kepentingan itu tidak saling mematikan,” ujar Tuanku.

DPRK mendesak pembahasan lintas instansi ini segera direalisasikan sebelum timbul dampak negatif yang lebih besar, seperti kecelakaan lalu lintas maupun konflik sosial antara sopir dan pemilik ruko.

“Banda Aceh membutuhkan aturan yang tegas, tetapi tetap adil. Truk harus bisa bekerja, masyarakat harus bisa bergerak, pedagang harus bisa membuka usahanya, dan jalan harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Antrean boleh ada, tetapi jangan sampai kota yang ikut mengantre,” pungkas Tuanku.(RSR12)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...