Aceh Besar. RU – Delapan pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) resmi menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar setelah dilantik Bupati H Muharram Idris, Senin (14/09/2026).
Pelantikan berlangsung di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor PEG.800.1.3/150/2026 tertanggal 11 September 2026.
Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, kemudian pembacaan dan penandatanganan pakta integritas.
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Besar Syukri, Sekretaris Daerah Bahrul Jamil SSos MSi, para staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, serta ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Delapan pejabat yang dilantik yakni Ardiansyah SE MM sebagai Sekretaris DPRK Aceh Besar; Muharril Al Aqshar SE MEc Dev sebagai Inspektur; Ns Rina Karmila S Kep MKep sebagai Kepala Dinas Kesehatan; dan Imam Munandar STP sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Berikutnya, Darwan Asrizal SE MT dipercaya memimpin Dinas Sosial, M Isa MSi SE Ak sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drh Ade Kurniawan Abdy sebagai Kepala Dinas Pertanian, serta Aulia Putra SPi MSi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Para pejabat tersebut merupakan hasil seleksi terbuka JPT Pratama yang digelar Pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Muharram menegaskan akan berpegang pada sumpah dan ikrar yang telah diucapkan para pejabat.
Ia meminta amanah tersebut diwujudkan melalui kinerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya akan pegang ikrar saudara-saudara. Saya mendengar, melihat saudara membaca dan menandatangani surat perjanjian. Saya akan pegang dan menggenggam erat ikrar saudara sekalian demi kemaslahatan dan kemajuan masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.
Ia juga meminta pejabat yang baru dilantik bersama seluruh jajaran Pemkab Aceh Besar hingga tingkat kecamatan mengoptimalkan pelayanan dasar.
Menurut Muharram, jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui pelayanan serta penyelesaian kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan dasar harus berjalan secara optimal, karena ini adalah kebutuhan utama masyarakat,” terangnya.
Muharram menjelaskan, semula terdapat 10 pejabat yang dijadwalkan mengikuti pelantikan.
Namun, dua posisi belum dapat diisi.
Satu jabatan masih menunggu pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun atau purna bakti pada akhir 2026.
Sementara satu posisi lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Setelah keputusan dari Mahkamah Agung diterima, yang lolos JPT akan langsung dilantik,” imbuhnya.(*)













