Banda Aceh. RU – Legalitas tanah wakaf dinilai menjadi fondasi penting untuk mencegah sengketa sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.
Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Aceh Besar mendorong percepatan sertifikasi yang dibarengi peningkatan kapasitas nazhir.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua BWI Aceh Besar H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., setelah penyerahan sertifikat tanah wakaf yang melibatkan Kementerian Agama, BWI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten, dan DPRK Aceh Besar, Rabu (09/09/2026).
Penyerahan secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhammad, Kepala BPN Ramlan, serta Khalid.
Khalid mengatakan, sertifikasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen perlindungan hukum terhadap aset umat.
Ia menyebut masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum dilengkapi dokumen legalitas.
“Banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas yang lengkap. Bahkan ada aset wakaf yang terlantar dan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kepedulian nazhir menjadi hal yang sangat penting,” ujar Khalid.
BWI bersama petugas PPAIW/KUA Kecamatan menemukan hampir setiap gampong memiliki aset tanah wakaf.
Masjid juga menjadi salah satu lokasi dengan jumlah aset cukup besar.
Namun, keberadaan tanah tersebut belum sepenuhnya diikuti kelengkapan Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat.
Menurut Khalid, kondisi tersebut menyebabkan potensi wakaf belum optimal untuk dikembangkan secara produktif.
Pembinaan nazhir pun menjadi salah satu kunci untuk memperbaiki tata kelola aset.
Ia menambahkan, BWI memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalitas nazhir.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI antara lain bertugas membina nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan perwakafan.
BWI juga dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, ahli, badan internasional, dan pihak lain yang diperlukan.
Adapun BWI Perwakilan Kabupaten/Kota menjalankan kebijakan BWI di daerah, berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta lembaga terkait, dan membina nazhir.
“Karena itu, BWI tidak bekerja sendiri. Penguatan wakaf membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, BPN, KUA/PPAIW, pemerintah gampong, nazhir dan seluruh pihak terkait,” jelas Khalid.
Ia mengapresiasi dukungan lintas instansi dalam percepatan legalisasi tanah wakaf.
Namun, proses tersebut dinilai perlu dilanjutkan dengan program pembinaan dan pelatihan nazhir secara berkesinambungan.
“Kita berharap jangan berhenti pada sertifikasi. Setelah aset memiliki legalitas, nazhir harus mampu mengelola dan mengembangkan wakaf sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” katanya.
Khalid juga meminta sosialisasi wakaf diperkuat melalui media massa, khatib, dai, dan penyuluh agama.
Menurut dia, pemahaman masyarakat perlu diperluas karena wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembangunan masjid atau fasilitas ibadah, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
“Peran khatib, dai, penyuluh agama dan media perlu ditingkatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Wakaf harus kita lihat sebagai salah satu potensi ekonomi umat yang dapat diberdayakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
BWI berharap sinergi yang telah terbangun tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.
Legalitas aset perlu diikuti tata kelola yang profesional agar tanah wakaf dapat diselamatkan, dikembangkan, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)













