Kutacane. RU – Pengendara sepeda motor di Kabupaten Aceh Tenggara diminta tidak menggunakan knalpot brong atau perangkat yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Polres Aceh Tenggara menegaskan akan menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan karena suara bising dari knalpot tidak standar dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan akan dikenai tindakan hukum.
“Knalpot standar bukan hanya mematuhi aturan, tetapi juga bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap kenyamanan sesama pengguna jalan dan masyarakat,” kata Patar kepada rahasiaumum.com, Selasa (08/09/2026).
Patar mengimbau masyarakat menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan.
Menurut dia, memastikan kendaraan memenuhi spesifikasi merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 48 ayat (3) menyebut kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan mengenai tingkat kebisingan.
Adapun Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Polres Aceh Tenggara mengajak pengendara meninggalkan penggunaan knalpot brong serta bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.(AFW11)













