LSM KOREK Akan Demo di Kejati Aceh, Soroti Dugaan Program “Titipan” Dana Desa

Surat Aksi Damai yang dilayangkan DPW LSM Korek kepada Kapolres Banda Aceh, yang akan digelar Esok pada Rabu 9 September 2026. Selasa 8 September 2026 [Dok. rahasiaumum.com/AFW11]

Kutacane. RU – Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan DPW LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Aceh.

Mereka berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 9 September 2026.

Aksi tersebut ditujukan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan program “titipan” yang disebut menggunakan dana desa pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

Ketua DPW LSM KOREK Aceh sekaligus koordinator aksi, Irwansyah Putra, mengatakan ada sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian, yakni pemberantasan narkoba skala kute, program literasi atau pengadaan buku kute, serta pembibitan kakao.

Menurut Irwansyah, program pemberantasan narkoba pada dasarnya mendapat respons positif karena persoalan narkotika di Aceh Tenggara telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Program pemberantasan narkoba ini adalah harapan seluruh rakyat Aceh Tenggara agar terbebas dari bahaya narkoba. Masalah narkoba jenis sabu-sabu bukanlah masalah kemarin sore, tetapi sudah berlangsung puluhan tahun dan sampai hari ini terus-menerus memakan korban,” kata Irwansyah kepada rahasiaumum.com, Selasa (08/09/2026).

Ia mengatakan penyalahgunaan narkotika turut berkontribusi terhadap berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.

“Mulai dari perceraian, kriminalitas, pemerkosaan, hingga pembunuhan, pelakunya hampir 100 persen berlatar belakang pengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Meski mendukung tujuan program tersebut, Irwansyah mempertanyakan pelaksanaannya.

Ia menduga kegiatan pemberantasan narkoba yang dibiayai dana desa justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.

“Dengan adanya program pemberantasan narkoba dari dana desa ini, kita sangat menyambut positif awalnya. Tetapi faktanya sangat miris dan sebuah pengkhianatan yang luar biasa kepada rakyat Aceh Tenggara, karena program pemberantasan narkoba hanya kedok untuk meraup keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Atas dugaan tersebut, LSM KOREK meminta Kejati Aceh melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan sejumlah program yang dimaksud.

Mereka juga berharap pemeriksaan penggunaan dana desa dilakukan secara objektif dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar dia.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Banda Aceh, sekitar 20 orang diperkirakan mengikuti kegiatan tersebut.

Massa dijadwalkan berkumpul pukul 09.30 WIB di depan Cafe Tropicolo, Gampong Beurawe, Banda Aceh, sebelum bergerak menuju Kantor Kejati Aceh.

Peserta aksi juga akan membawa mobil pengeras suara, spanduk, dan sejumlah atribut.(AFW11)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...