Subulussalam. RU – Seorang pedagang ban di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, mengalami kerugian Rp 10.980.000 setelah enam ban mobil truk dibawa seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Subulussalam tanpa melakukan pembayaran.
Kasus dugaan penipuan dengan modus skema segitiga tersebut kini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan.
“Kasus ini sedang ditangani,” kata Kapolsek Penanggalan Iptu Supriadi Efendi kepada wartawan di Mapolsek Penanggalan, Kamis (03/09/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Penanggalan/Polres Subulussalam/Polda Aceh, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang pria yang mengaku sebagai oknum aparat menghubungi korban, Fakriezal, melalui telepon dan memesan enam ban mobil truk.
Tak lama kemudian, seorang pria datang dengan mobil Toyota Innova warna krem bernomor polisi BG 1443 RG untuk mengambil pesanan tersebut.
Setelah ban siap, pria yang sebelumnya menghubungi korban kembali menelepon dan mengaku telah mentransfer pembayaran.
Ia juga mengirimkan bukti transfer kepada Fakriezal.
Namun, setelah diperiksa, dana tersebut belum masuk ke rekening korban.
Pelaku kemudian berdalih keterlambatan disebabkan gangguan jaringan.
Alasan itu diperkuat oleh pria yang mengambil ban.
Ia menyampaikan hal serupa dan mengaku sebagai anggota Kodim Subulussalam.
Percaya dengan pengakuan tersebut, Fakriezal menyerahkan enam ban yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova.
Setelah beberapa waktu pembayaran tak kunjung diterima, korban mulai curiga.
Ia kemudian mendatangi Kodim Subulussalam untuk memastikan identitas pria yang membawa ban.
“Setelah saya tanyakan sama orang Kodim, mereka tidak ada yang kenal dengan pelaku tersebut. Di situ saya merasa saya ini murni penipuan,” kata Fakriezal.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penanggalan.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), foto pria yang mengambil ban, serta rekaman kendaraan yang digunakan.
Dari penelusuran korban, mobil dan pria yang membawa ban diketahui berada di wilayah Kota Subulussalam. Sementara itu, ban tersebut disebut kemudian diantar ke sebuah bengkel di Kabupaten Aceh Singkil.
Fakriezal berharap polisi dapat mengungkap perkara tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam modus penipuan skema segitiga itu.
Menurut dia, pria yang membawa ban diduga berdomisili di Subulussalam, sedangkan pihak yang menerima atau menampung ban disebut berada di wilayah Aceh Singkil.(MB07)













