Banda Aceh. RU – Sejumlah gelandangan yang dilaporkan mengganggu ketertiban di ruang publik ditertibkan petugas gabungan di kawasan taman tepi kali, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (30/08/2026).
Penertiban berlangsung pagi hingga siang, setelah polisi menerima laporan warga terkait keberadaan orang tanpa tempat tinggal di taman yang berada di depan Pengadilan Kota Banda Aceh.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Eddy Musfikar mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Personel Pamapta I dan piket fungsi Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banda Aceh untuk melakukan penertiban,” ujar Eddy.
Petugas kemudian melakukan pendekatan sebelum membawa para gelandangan ke rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Pemerintah Kota Banda Aceh.
Mereka akan mendapat penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Eddy mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap keluhan warga mengenai gangguan ketertiban umum.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat melaporkan kondisi yang berpotensi mengganggu ketertiban kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat dan humanis.(R10)













