Redelong. RU – Radio Rimba Raya di Kabupaten Bener Meriah resmi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 180/467/SK/2026.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan warisan sejarah yang memiliki arti penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” demikian bunyi surat ketetapan yang ditandatangani Bupati Bener Meriah , H Tagore Abubakar.
Seperti diketahui, Radio Rimba Raya memiliki catatan penting dalam sejarah Indonesia, khususnya pada masa Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Ketika sejumlah pemancar radio Republik Indonesia dikuasai Belanda dan siarannya digantikan dengan Radio Hilversum, Radio Rimba Raya tetap mengudara dari dataran tinggi Gayo.
Melalui siarannya, Radio Rimba Raya menyampaikan kepada dunia bahwa Republik Indonesia masih ada dan tidak menyerah kepada Belanda.
Siaran tersebut berhasil menjangkau dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keberadaan Radio Rimba Raya menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia masih berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Dengan ditetapkannya sebagai Situs Cagar Budaya, kawasan Radio Rimba Raya kini memiliki kedudukan penting dalam pelestarian warisan sejarah perjuangan kemerdekaan.
Status tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan perhatian pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, terhadap keberadaan situs bersejarah tersebut.
Setelah penetapan di tingkat kabupaten, saat ini tim kerja tengah mempersiapkan dokumen pengusulan Situs Cagar Budaya Radio Rimba Raya ke tingkat nasional.
Penetapan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian Radio Rimba Raya sekaligus memastikan sejarah perjuangan dan peran pentingnya dalam mempertahankan eksistensi Republik Indonesia tetap dikenang oleh generasi mendatang.(TH05)













