Polisi Ungkap Perampasan Motor di Baiturrahman, Temukan Sabu 17,3 Gram dan Ganja

Tersangka perampasan sepeda motor di kawasan Baiturrahman, Banda Aceh yang diamankan Polresta. Minggu 23 Agustus 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Aksi perampasan sepeda motor di kawasan Baiturrahman, Banda Aceh, terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku, ZA (41) dan IBR (35), pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.

Keduanya diamankan sekitar pukul 23.30 WIB. ZA merupakan warga Banda Aceh, sedangkan IBR berdomisili di Aceh Besar.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujarnya seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (23/08/2026).

Perampasan berlangsung sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman. Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA dan rekannya.

ZA diduga menganiaya korban serta meminta kunci sepeda motor. Karena permintaan tersebut ditolak, kunci kendaraan dilemparkan korban kepada saksi Aulia.

Namun, saksi akhirnya menyerahkannya setelah mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada IBR yang diamankan di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan ZA dalam aksi tersebut.

“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,” katanya.

Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan sepeda motor korban berdasarkan keterangan ZA. Kendaraan itu ditemukan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Di lokasi tersebut, petugas turut menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu seberat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja dengan berat 4,02 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dizha mengatakan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

Untuk temuan narkotika tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(R10)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...